Cowok Pakai Emas Putih
Hasil Pencarian Cincin Emas Putih
Kalung Pria Wanita Perak Silver 925 Lapis Emas Putih Model Biji Lada
Anting Perak Asli Silver 925 Lapis Emas Putih Model Giwang Tusuk Desi
Gelang Wanita Silver Perak 925 Lapis Emas Putih Model Nori
kalung emas asli kadar 750 model soliter emas putih
liontin emas putih kadar 750 model berlian hadiah ultah hadiah cantik
ANTING GIWANG PERMATA MUTIARA PUTIH EMAS KUNING WHITE PEARL PERHIASAN FASHION WANITA ISTIMEWA AKSESORIS NEW MODEL
GELANG KAKI RANTAI EMAS PUTIH PERHIASAN FASHION AKSESORIS WANITA WHITE GOLD LIONTIN BEL KLINTINGAN MODEL TERBARU ANTIK MEWAH
Cincin Silver Wanita Model Zigzag Perak 925 Asli Lapis Emas Putih
ANTING PERAK 925 LAPIS EMAS PUTIH . ANTING WANITA SILVER 925 . ANTING TOGE MODEL BUNGA
LIONTIN KALUNG EMAS KUNING PERMATA MUTIARA PUTIH WHITE PEARL BULAT FASHION PERHIASAN WANITA PRIA AKSESORIS GOLD ASLI NEW MODEL
Hasil Pencarian Cincin Cowok Emas Putih
Maaf, barangnya tidak ketemu
Coba cek lagi kata pencarianmu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Ketua MUI Lampung. Saya ingin menanyakan apakah dalam Islam seorang pria diperbolehkan memakai cincin pernikahan emas putih? Atas penjelasannya, terima kasih.
Pengirim: +6281379167xxx
Tidak Boleh Pakai Emas
Kami terangkan bahwa apabila emas putih yang dimaksud adalah emas kuning (aurum) yang dicampur dengan unsur-unsur logam putih, seperti nikel, palladium sehingga berubah warna aslinya dari kuning menjadi putih, maka hukum mengenakan 'emas putih' ini bagi seorang laki-laki adalah haram. Sebab, penyepuhan tersebut tidaklah menghilangkan zat aslinya, yaitu emas kuning.
Ketentuan tersebut, sebagaimana hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah melihat sebuah cincin dari emas di tangan seorang laki-laki, maka beliau pun melepas dan membuangnya. Dan Rasulullah bersabda, "Salah seorang di antara kalian sengaja menginginkan bara api dari neraka dengan mengenakannya (cincin emas) di tangannya."
Kemudian dikatakan kepada laki-laki itu setelah Rasulullah SAW pergi, "Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah." Orang itu berkata, "Tidak, demi Allah aku tidak akan mengambilnya selama-lamanya. Sesungguhnya Rasulullah SAW telah membuangnya." (HR Muslim)
Pengharaman ini khusus bagi laki-laki dan tidak bagi perempuan. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Ali, bahwa Nabi SAW mengambil sebuah sutera dan menjadikannya di sebelah kanannya dan mengambil sebuah emas dan menjadikannya di sebelah kirinya kemudian beliau SAW bersabda, "Sesungguhnya kedua jenis ini haram bagi kaum laki-laki dari umatku." (HR An Nasai dan Abu Daud)
Demikian juga sabdanya SAW, "Dihalalkan (mengenakan) sutera dan emas bagi kaum wanita dari umatku dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya." (HR Ahmad)
Jadi emas warna apa pun, baik putih, merah, atau lainnya, selama ia hanyalah sepuhan yang dilakukan pada emas kuning, maka hukumnya haram bagi laki-laki untuk dikenakan.
Upayakan laki-laki tidak memakai emas dan bisa dicarikan penggantinya, misalnya perak.Para ulama sepakat (berijma') bahwa cincin perak dibolehkan bagi pria. Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik ra bahwa Rasulullah SAW menempa cincin dari perak dan mengukirnya dengan tulisan, 'Muhammad Rasulullah' kemudian beliau berkata, "Sesungguhnya aku telah menempa cincin dari perak dan aku mengukirnya dengan tulisan Muhammad Rasulullah. Maka janganlah seorang pun mengukir cincinnya dengan tulisan tersebut." (HR Bukhari: 5.977 dan Muslim: 2.092)
H Mawardi ASKetua MUI Lampung