Uud 1945 Pasal 31 Ayat 3 Tentang

Uud 1945 Pasal 31 Ayat 3 Tentang

Ayat 1-5 tentang hak warga negara Indonesia. Berikut adalah penjelasannya.

Pada tanggal 1-11 Agustus 2022, pasal 31 ayat 1-5 mendapatkan perbaikan atau amandemen yang keempat pada sidang tahunan MPR 2022. Diketahui bahwa pasal termasuk Bab XIII dalam UUD 1945 tentang pendidikan dan kebudayaan.

, berikut adalah bunyi dari Pasal 31 Ayat 1-5.

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Menurut Pasal 31 UUD 1945, ada beberapa penjelasan tentang hak warga negara Indonesia. Berikut adalah penjelasannya.

1. Hak warga negara Indonesia adalah mengikuti dan mendapatkan pendidikan dasar.

2. Seperti yang ttertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat dan pasal 31 ayat 2-3, pemerintah wajib untuk memberikan biaya pendidikan untuk warga negara Indonesia dan mengusahakan serta menyelenggarakan satu pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. (Rafi Alvirtyantoro)

%PDF-1.5 %µµµµ 1 0 obj <>>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/Annots[ 13 0 R] /MediaBox[ 0 0 595.32 841.92] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœí[[oÛÈ~�ÿÀ§‚*bšsáp,uÅ›u’5"¥Å"ÙE–mbu«-'M}Ï™gHÅ´ÚEYž9·9—o†ÔéÙý¡¾Y,É?œž‹åÝê:ùx:ßí;�Û¯N¯·õvq¨wÛL^¼9}EB²œ'ó›§OH’Ã?a§IY‰¬É|óôIžÜâÇÅÓ'ÓŸ''„¦�BÒûÉ K·‹I•®'¿%óŸŸ>™SdìXñ¼ÅêcšDiYFdH{5��"½œœéÙ¤HßÁÿètI³‚‡ÓÿŒw¨êzrÂÓ,2•æ$“U8•ÇäP’g¤‰Q¯]”;- 4FËHV–ãüEÏ8 i§×õÃD¤ulJQfy5’}Qe²è±óúsµÁ…ù¼ºGÇX°\fkYž“5-²¢eO£?ålœ!Œ±¬Di¡<ˆ‘¡-eÆäÈІÜ%|,-ËÆf 1Lɘªê8›±¾S@fJq,gx¨âZŽl%{f&Ó·çÉiƽػÍ÷#9NKl©‚g¹tyZ¦³Ù„©^þQtzžÇj-Tqës8™" Œ3•\>©Ì™ŒúºÅØ�Bº÷úøèê0™ñØÚ$§W¸*oÏ_¿LòÀó x—¡³ðG6%àòÛ O¯àÿ›)~›¾ƒ�ù|ÌÔݱոÄÿ/áòàÜå{ø¦ï“ ‡ëB]_Ám5?Þ$Œ(

Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!

Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!

Pasal 31 UUD 1945 berisikan tentang sejumlah hak dan kewajiban sebagai WNI khususnya di bidang pendidikan sudah mengalami amendemen yang keempat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

berisikan tentang sejumlah hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) khususnya di bidang pendidikan.

yang ada saat ini merupakan hasil dari amendemen yang keempat.

Diketahui, pendidikan adalah sebuah kebutuhan yang paling asasi bagi manusia agar mampu mengisi perannya yang dibutuhkan oleh lingkungan, bahkan negaranya agar kehidupan yang dimiliki lebih baik.

Amendemen keempat Pasal 31 UUD 1945 ini disahkan di Jakarta tanggal 10 Agustus 2002. Berikut isi Pasal 31 tersebut, seperti dikutip dari www.dpr.go.id, Rabu (27/4/2022).

1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Sementara itu, sebelum amendemen dilakukan, Pasal 31 UUD 1945 hanya ada 2 Ayat, yakni:

1. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.

2. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Analisis Pasal 31 Ayat (1) Dan (2) UUD 1945